Fatwa MUI Tentang Syi’ah & Pernyataan Pers Majelis Mujahidin: Syi’ah Bukan Islam
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat
Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan
tentang faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham
yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok
dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat
Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
- Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
- Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
- Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
- Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah)
adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)
memandang dari
segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat. - Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok
antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas,
terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah”(pemerintahan)”, Majelis
Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap
kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah
Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Sekretaris
Ttd Ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA
(Untuk mendownload, silahkan klik disini )
Pernyataan Pers Majelis Mujahidin: Syi’ah Bukan Islam
KASUS pembakaran padepokan ordo Syi’ah
oleh warga masyarakat Nangkerang, Sampang, Madura, 29 Desember 2011
lalu, digunakan sebagai momentum rehabilitasi kesesatan Syi’ah oleh
tokoh-tokoh Syi’ah di Indonesia.
Dalam kasus ini, Syi’ah memosisikan diri
sebagai pihak yang teraniaya dan dizalimi, bukan saja oleh umat Islam
tapi juga Negara. Bahkan melalui berbagai pernyataan simpatisan Syi’ah,
mereka menuntut diakui eksistensinya sebagai penganut agama Islam,
seperti dinyatakan salah seorang pimpinan MUI Pusat, Umar Syihab:
“MUI tidak pernah menyatakan bahwa Syiah
itu sesat. Syiah dianggap salah satu mazhab yang benar sama halnya
dengan ahli sunnah wal jama'ah, ialah mazhab yang benar, dan kedua
mazhab tersebut sudah ada sejak awal Islam," katanya di sebuah acara TV.
Sebagai sebuah ordo agama, Syi’ah
dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam, karena keyakinan serta
doktrinnya yang menghina Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para
shahabat. Indoktrinasi Syi’ah menyatakan bahwa: Imam Syi’ah maksum dan
derajatnya lebih tinggi dari Rasulullah, Al-Qur’an yang ada sekarang
palsu, para shahabat Nabi semuanya pendusta karena itu semua hadits
shahih dalam kitab hadits kaum Muslimin dianggap palsu. Dan mereka
menganggap para khalifah selain Ali karramallahu wajhah adalah para perampas kekuasaan kekhalifahan. Dan yang paling menjijikkan, mereka melakukan mut’ah alias kawin kontrak.
Oleh karena itu, ulama Islam menyatakan
bahwa Syi’ah bukan Islam. Di antara ulama besar yang menyatakan demikian
adalah: 1) Imam Ahmad bin Hambal, 2) Imam Malik, 3) Imam Syafi’i, 4)
Al-Bukhari, 5) Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi, 6) Ibnu Katsir, 7) Ibnu
Taimiyah dll. Abu Zur’ah Ar-Razi mengatakan: “Bila Anda melihat
seseorang mencela salah seorang shahabat Rasulullah Saw, maka ketahuilah
orang tersebut adalah zindiq. Karena ucapannya itu berakibat
membatalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
Selain itu, ormas Islam Indonesia juga
menyatakan ajaran Syi’ah sesat dan menyesatkan. Rakernas MUI 4 Jumadil
Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M di Jakarta, MUI telah merekomendasikan
perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham
Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu
Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah).
PBNU pernah mengeluarkan surat resmi Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang
ditandatangani Rais Aam KH. M. Ilyas Ruhiat dan Katib Aam KH. M. Drs.
Dawam Anwar. Mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh
oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa
Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam.
Departemen Agama RI (sekarang Kemenag
RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5
Desember 1983 tentang, “Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah” menyatakan
bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran
Islam.
Berdasarkan alasan dan fakta di atas,
maka sebagai institusi penegak Syari’ah Islam, Majelis Mujahidin
menyampaikan pernyataan syar’iyah sebagai berikut:
- Bahwa Syi’ah bukan dari golongan Islam. Siapa saja yang tidak menganggap Syi’ah sesat berarti dia sesat.
- Pemerintah, MUI dan ormas Islam supaya melakukan penelitian tuntas terhadap ajaran-ajaran Syi’ah berdasarkan kitab-kitab induk mereka, tanpa terkecoh dengan perbuatan, aktifitas, maupun taqiyah pengikut Syi’ah. Sehingga perbedaan paham ataupun penyimpangan ajarannya dapat diketahui secara publik.
- Supaya pemerintah segera menyelesaikan kasus pembakaran padepokan ordo Syi’ah di Madura secara menyeluruh dan adil dengan melakukan investigasi secara cermat sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
- Majelis Mujahidin mengusulkan diadakan perdebatan ilmiah dengan para pentolan Syi’ah, guna menguji pengakuan kebenaran maupun kebatilan ajaran Syi’ah. Jika mereka tidak mau merespon usulan ini, hal itu mengindikasikan adanya iktikad yang tidak baik, menyembunyikan penyimpangan dan permusuhannya terhadap Islam dan kaum Muslimin.
Jogjakarta, 4 Januari 2012
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Irfan S Awwas (Ketua) M. Shabbarin Syakur (Sekretaris)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar mu sob !!!