Pages

Senin, 17 November 2014

Fatwa MUI Tentang Kesesatan Syi’ah

Fatwa MUI Tentang Syi’ah & Pernyataan Pers Majelis Mujahidin: Syi’ah Bukan Islam
fatwa-mui
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang  faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
 Perbedaan itu di antaranya :
  1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
  2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
  3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus  Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
  4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari
    segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.
  5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
 Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah”(pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah
 Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H

 KOMISI  FATWA MAJELIS  ULAMA  INDONESIA
 Ketua                                                              Sekretaris
 Ttd                                                                       Ttd

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML                                H. Musytari Yusuf, LA

(Untuk mendownload, silahkan klik disini )

kilowyk

Pernyataan Pers Majelis Mujahidin: Syi’ah Bukan Islam

MMI
KASUS pembakaran padepokan ordo Syi’ah oleh warga masyarakat Nangkerang, Sampang, Madura, 29 Desember 2011 lalu, digunakan sebagai momentum rehabilitasi kesesatan Syi’ah oleh tokoh-tokoh Syi’ah di Indonesia.
Dalam kasus ini, Syi’ah memosisikan diri sebagai pihak yang teraniaya dan dizalimi, bukan saja oleh umat Islam tapi juga Negara. Bahkan melalui berbagai pernyataan simpatisan Syi’ah, mereka menuntut diakui eksistensinya sebagai penganut agama Islam, seperti dinyatakan salah seorang pimpinan MUI Pusat, Umar Syihab:
“MUI tidak pernah menyatakan bahwa Syiah itu sesat. Syiah dianggap salah satu mazhab yang benar sama halnya dengan ahli sunnah wal jama'ah, ialah mazhab yang benar, dan kedua mazhab tersebut sudah ada sejak awal Islam," katanya di sebuah acara TV.
Sebagai sebuah ordo agama, Syi’ah dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam, karena keyakinan serta doktrinnya yang menghina Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam  dan para shahabat. Indoktrinasi Syi’ah menyatakan bahwa: Imam Syi’ah maksum dan derajatnya lebih tinggi dari Rasulullah, Al-Qur’an yang ada sekarang palsu, para shahabat Nabi semuanya pendusta karena itu semua hadits shahih dalam kitab hadits kaum Muslimin dianggap palsu. Dan mereka menganggap para khalifah selain Ali karramallahu wajhah adalah para perampas kekuasaan kekhalifahan. Dan yang paling menjijikkan, mereka melakukan  mut’ah alias kawin kontrak.
Oleh karena itu, ulama Islam menyatakan bahwa Syi’ah bukan Islam. Di antara ulama besar yang menyatakan demikian adalah: 1) Imam Ahmad bin Hambal, 2) Imam Malik, 3) Imam Syafi’i, 4) Al-Bukhari, 5) Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi, 6) Ibnu Katsir, 7) Ibnu Taimiyah dll. Abu Zur’ah Ar-Razi mengatakan: “Bila Anda melihat seseorang mencela salah seorang shahabat Rasulullah Saw, maka ketahuilah orang tersebut adalah zindiq. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
Selain itu, ormas Islam Indonesia juga menyatakan ajaran Syi’ah sesat dan menyesatkan.   Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M di Jakarta, MUI telah merekomendasikan perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah).
PBNU pernah mengeluarkan surat resmi Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang ditandatangani Rais Aam KH. M. Ilyas Ruhiat dan Katib Aam KH. M. Drs. Dawam Anwar. Mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam.
Departemen Agama RI (sekarang Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5 Desember 1983 tentang, “Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah” menyatakan bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.
Berdasarkan alasan dan fakta di atas, maka sebagai institusi penegak Syari’ah Islam, Majelis Mujahidin menyampaikan pernyataan syar’iyah sebagai berikut:
  1. Bahwa Syi’ah bukan dari golongan Islam. Siapa saja yang tidak menganggap Syi’ah sesat berarti dia sesat.
  2. Pemerintah, MUI dan ormas Islam supaya melakukan penelitian tuntas terhadap ajaran-ajaran Syi’ah berdasarkan kitab-kitab induk mereka, tanpa terkecoh dengan perbuatan, aktifitas, maupun taqiyah pengikut Syi’ah. Sehingga perbedaan paham ataupun penyimpangan ajarannya dapat diketahui secara publik.
  3. Supaya pemerintah segera menyelesaikan kasus pembakaran padepokan ordo Syi’ah di Madura secara menyeluruh dan adil dengan melakukan investigasi secara cermat sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
  4. Majelis Mujahidin mengusulkan diadakan perdebatan ilmiah dengan para pentolan Syi’ah, guna menguji pengakuan kebenaran maupun kebatilan ajaran Syi’ah. Jika mereka tidak mau merespon usulan ini, hal itu mengindikasikan adanya iktikad yang tidak baik, menyembunyikan penyimpangan dan permusuhannya terhadap Islam dan kaum Muslimin.
Jogjakarta, 4 Januari 2012
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Irfan S  Awwas (Ketua)             M. Shabbarin Syakur (Sekretaris)
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar mu sob !!!